Raqan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 Lhokseumawe Masuki Tahap Evaluasi Gubernur

SEKRETARIAT DPRK LHOKSEUMAWE — Rancangan Qanun (Raqan) Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Aceh setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe dalam rapat paripurna.

Penyampaian dokumen Raqan Perubahan APBK 2026 tersebut dilakukan melalui jajaran Sekretariat DPRK Lhokseumawe, di antaranya Plt Sekretaris DPRK Lhokseumawe  Bukhari, S.Sos, M.Si, Kabid Anggaran BPKD Kota Lhokseumawe Marzuki serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Nurhanita serta didampingi oleh beberapa orang staf teknis dari DPRK maupun BPKD  Lhokseumawe. 

Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dan penetapan Perubahan APBK 2026, setelah sebelumnya Rancangan Perubahan APBK dibahas secara intensif antara legislatif dan eksekutif.

Berdasarkan Keputusan DPRK Lhokseumawe Nomor 15 Tahun 2026, DPRK menyetujui Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun.

Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBK 2026 beserta lampirannya oleh Wali Kota Lhokseumawe pada 25 September 2026.

Selanjutnya, dalam Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe pada 28 September 2026, Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 disepakati untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keputusan tersebut, struktur Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 tercatat dengan pendapatan daerah sebesar Rp888.351.310.467,19, sedangkan belanja daerah sebesar Rp935.673.769.729., dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp47.322.459.261,81. 

Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp47.322.459.261,81.

Keputusan DPRK juga menegaskan bahwa Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 menjadi landasan operasional bagi pelaksanaan pembiayaan program-program pembangunan daerah setelah melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan.

Setelah memperoleh hasil evaluasi dari Gubernur Aceh, pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan penyempurnaan apabila diperlukan sebelum Perubahan APBK 2026 ditetapkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.

Tahapan evaluasi ini diharapkan dapat memastikan substansi Perubahan APBK 2026 tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan Kota Lhokseumawe secara tertib, transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, pembahasan Perubahan APBK 2026 tidak berhenti pada persetujuan politik anggaran antara DPRK dan pemerintah daerah, tetapi berlanjut pada proses evaluasi dan penyempurnaan sebelum menjadi dasar pelaksanaan anggaran daerah, demikian clossing statemen Plt. Sekretaris Dewan Bukhari, S.Sos, M.Si.  (Lan)