DPRK Lhokseumawe Gelar Dua Rapat Paripurna Tentang Pembahasan Perubahan APBK 2026 Memasuki Tahap Penting

SEKRETARIAT DPRK LHOKSEUMAWE — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe kembali menggelar rapat paripurna dalam rangkaian pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.

Agenda tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Jumat, 25 September 2026, pukul 09. pagi tadi.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin, turut didampingi oleh Wakil Ketua II Zulya Zaini, Plt. Sekretaris Dewan Bukhari serta dari pihak eksekutif dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A  Haris selaku Ketua TAPK.

Sudirman Amin mengatakan Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi anggaran DPRK bersama pihak eksekutif.

Berdasarkan undangan resmi DPRK Lhokseumawe Nomor 005/621 tertanggal 24 September 2026, terdapat dua agenda utama yang akan kita dibahas dalam rapat paripurna pagi ini.

Pertama, Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Qanun Lhokseumawe tentang Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.

Kedua, Paripurna Pembukaan rapat Panitia Penelitian/Pembahasan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.

Agenda tersebut menjadi tahapan formal sebelum pembahasan lebih lanjut terhadap substansi perubahan anggaran oleh alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe yaitu Panggar, bersama pihak terkait, sebut Sudirman Amin dari Fraksi Partai NasDem.

Menurutnya, melalui pembahasan yang kita lakukan pagi ini, DPRK memiliki ruang untuk mencermati berbagai perubahan dalam struktur pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah, sehingga proses penganggaran tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pembangunan daerah.

Rapat paripurna juga mencerminkan fungsi kelembagaan DPRK dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan dimulainya tahapan pembahasan Perubahan APBK 2026, DPRK Lhokseumawe bersama eksekutif diharapkan dapat membangun pembahasan yang konstruktif, terbuka dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kesinambungan program pembangunan Kota Lhokseumawe.

Seluruh proses pembahasan nantinya menjadi bagian dari tahapan penyusunan kebijakan anggaran daerah (Qanun Kota Lhokseumawe) sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sehingga pembiayaan yang bersifat mendesak sudah dapat dilakukan seperti pembayaran ribuan gaji  PPPK dan pembiayaan lainnya yang bersifat urgensi, demikian tutup Sudirman Amin. (Lan)