SEKRETARIAT DPRK LHOKSEUMAWE — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dalam rangka membuka pembahasan dan penelitian terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Rabu, 9 September 2026. Agenda ini menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan anggaran daerah antara DPRK Lhokseumawe bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pengantarnya, Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, S.E., menyampaikan bahwa rapat dilaksanakan setelah Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna sebelumnya.
Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Panitia Anggaran DPRK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Panitia Anggaran melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disampaikan oleh Wali Kota,” ungkap Sudirman Amin.
Sudirman menjelaskan, mekanisme tersebut juga berpedoman pada Pasal 71 poin (e) Peraturan DPRK Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Lhokseumawe.
Selain melakukan pembahasan bersama TAPK, Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe juga akan melakukan konsultasi dengan komisi-komisi terkait.
Konsultasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh masukan sebagai bahan dalam penelitian dan pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut mengacu pada Pasal 71 poin (b) Peraturan DPRK Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024, sebagai bagian dari upaya memastikan pembahasan anggaran dilakukan secara komprehensif dan sesuai ketentuan.
Dalam proses pembahasan nantinya, hasil penelitian Panitia Anggaran akan menjadi bahan untuk menyampaikan pertanyaan, tanggapan, maupun saran kepada TAPK dan OPD terkait, baik dalam pembahasan sepihak maupun pembahasan dua pihak, terang politisi Partai NasDem tersebut.
Pimpinan DPRK juga meminta agar TAPK dan OPD yang telah dijadwalkan mengikuti pembahasan dapat hadir secara langsung serta menyiapkan data-data pendukung yang diperlukan.
“Kami harapkan kepada Ketua TAPK untuk menginformasikan jadwal kerja Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe. Kepada TAPK/OPD yang sudah dijadwalkan dalam agenda pembahasan agar tidak diwakili dan mempersiapkan data pendukung terhadap pembahasan anggaran,” tegas Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin.
Dorong Pembahasan Tepat Waktu
DPRK Lhokseumawe menilai kelengkapan data dan kehadiran langsung pihak-pihak terkait menjadi bagian penting agar pembahasan perubahan APBK 2026 dapat berlangsung efektif.
Panitia Anggaran diharapkan dapat melakukan penelitian secara mendalam terhadap setiap usulan perubahan anggaran, sekaligus memastikan kebijakan yang dibahas tetap berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Lhokseumawe.
Pembahasan bersama TAPK dan OPD nantinya akan menjadi bagian dari rangkaian proses sebelum perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pimpinan DPRK Lhokseumawe juga menyampaikan harapan agar seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah.
“Selamat bertugas, semoga agenda pembahasannya dapat berjalan lancar dan diselesaikan tepat waktu,” ujar Sudirman Amin. (Lan)
