SEKRETARIAT DPRK LHOKSEUMAWE — Komisi C DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti persoalan pengerjaan perbaikan Jalan Nasional Lintas Medan–Banda Aceh di wilayah Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Senin (31/8/2026).
RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe dan turut mengundang pihak kontraktor pelaksana, di antaranya pimpinan PT Takabeya Perkasa Group dan PT Duta Mas Indah.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak rekanan tidak hadir dalam agenda RDP tersebut.
Ketidakhadiran rekanan menjadi perhatian karena persoalan pengerjaan jalan tersebut sebelumnya telah mendapat sorotan masyarakat. Keluhan terutama berkaitan dengan proses pengerukan badan jalan yang dinilai mengganggu aktivitas pengguna jalan serta kondisi jalan yang belum segera dilakukan pengaspalan kembali.
Setelah dikonfirmasi, pihak rekanan menyampaikan bahwa persoalan tersebut dianggap telah selesai karena pekerjaan pengaspalan telah dilakukan sejak malam sebelumnya.
Meski demikian, DPRK Lhokseumawe tetap mendorong agar seluruh persoalan terkait pekerjaan jalan tersebut dapat diselesaikan secara tuntas dan sesuai ketentuan kontrak serta standar pekerjaan yang telah ditetapkan.
Dalam pembahasan RDP, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian, termasuk tuntutan agar pekerjaan pengerasan atau pengerukan segera dituntaskan dan pihak pelaksana wajib menyediakan material yang dibutuhkan sehingga proses pengaspalan dapat segera dilakukan pada titik-titik yang masih bermasalah.
Selain itu, apabila terdapat korban atau kerugian masyarakat yang timbul akibat proses pengerjaan jalan, persoalan tersebut juga diminta mendapat perhatian dan penyelesaian secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRK juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak. Apabila pihak rekanan tidak memenuhi kesepakatan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, PPK dan konsultan pengawas dinilai perlu menjalankan kewenangannya, termasuk memberikan teguran maupun mengambil langkah sesuai mekanisme kontrak apabila ditemukan pelanggaran atau pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, sebelumnya melalui surat Nomor: 005/561 tanggal 26 Agustus 2026 telah mengundang pihak kontraktor pelaksana untuk menghadiri RDP guna membahas persoalan pekerjaan perbaikan Jalan Nasional Lintas Medan–Banda Aceh di Kecamatan Muara Satu.
Persoalan ini menjadi penting karena Jalan Nasional Lintas Medan–Banda Aceh merupakan salah satu jalur utama yang memiliki tingkat mobilitas tinggi. Setiap pekerjaan konstruksi di badan jalan dituntut tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Dengan telah dilakukannya pengaspalan oleh pihak pelaksana sejak malam sebelumnya, DPRK Lhokseumawe diharapkan tetap memastikan kualitas pekerjaan, kesesuaian volume dan spesifikasi teknis, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan kontrak.
Menurut Faisal, RDP tersebut sekaligus menjadi momentum bagi pihak terkait untuk memastikan pekerjaan infrastruktur tidak berhenti pada penyelesaian secara fisik, tetapi juga memberikan kepastian bahwa proses pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Masyarakat kini menunggu hasil pengawasan dan tindak lanjut dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan, khususnya PPK, konsultan pengawas, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, serta DPRK Lhokseumawe, terhadap kualitas dan penyelesaian pekerjaan di lapangan. (Abu)
