SEKRETARIAT DPRK LHOKSEUMAWE — DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Pimpinan DPRK Lhokseumawe dan dihadiri unsur Pemerintah Kota Lhokseumawe, pimpinan serta anggota DPRK, Para Asisten Setdako, Staf Ahli Wali Kota, Plt Sekretaris DPRK, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Tenaga Ahli DPRK, serta Insan pers.
Dalam Pengantar Rapat Paripurna, Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, S.E., yang didampingi oleh Wakil Ketua II Zulya Zaini menegaskan bahwa pembahasan perubahan APBK merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang perlu dilakukan setelah evaluasi pelaksanaan anggaran pada semester pertama tahun berjalan.
Menurutnya, penyesuaian anggaran diperlukan agar pelaksanaan APBK pada periode tersisa tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan efisien, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
“Perubahan APBK merupakan siklus keuangan daerah tahunan yang dalam perjalanannya setelah semester pertama tahun 2026 Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBK untuk periode tahun anggaran yang tersisa,” sebut Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin.
Pimpinan DPRK juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan dan penetapan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS APBK Tahun 2026 sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa perubahan APBK perlu memperhatikan ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setidaknya terdapat sejumlah kondisi yang menjadi pertimbangan dalam perubahan APBK, yakni perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan maupun antarjenis belanja.
Selain itu, perubahan APBK juga dapat dilakukan apabila terdapat kondisi yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan, serta dalam keadaan darurat maupun keadaan luar biasa.
Pimpinan DPRK menilai seluruh pertimbangan tersebut perlu dicermati secara bersama agar perubahan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, terang politisi senior Partai NasDem.
Evaluasi Serapan Anggaran Jadi Perhatian
DPRK Lhokseumawe juga meminta agar pembahasan Perubahan APBK 2026 memperhatikan kinerja serta target penyerapan anggaran pada semester pertama.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat capaian target kinerja berbagai program dan kegiatan, termasuk menentukan kegiatan yang perlu dikurangi maupun ditingkatkan dibandingkan asumsi KUA sebelumnya.
“DPRK dan Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi capaian target kinerja program dan kegiatan baik yang dikurangi maupun yang ditingkatkan dari asumsi KUA sebelumnya, serta mengalihkan belanja dari pos yang tidak efektif ke pos yang lebih produktif,” tegas Sudirman Amin.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan setiap alokasi anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Lhokseumawe.
DPRK Tekankan Fungsi Anggaran dan Pengawasan.
Setelah penyampaian rancangan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, DPRK akan melanjutkan pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK Tahun 2026 melalui tahapan yang telah ditentukan.
Pimpinan DPRK menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam fungsi anggaran, DPRK bersama pemerintah daerah membahas dan menetapkan APBK.
Karena itu, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBK 2026 akan dilakukan secara bertahap melalui pembahasan antara Panitia Anggaran Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK).
Pimpinan DPRK berharap kedua pihak dapat bekerja sama secara baik, sungguh-sungguh dan efektif sehingga proses pembahasan dapat berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran.
“Penyesuaian APBK untuk periode tahun anggaran yang tersisa ini diharapkan berjalan dengan efektif dan efisien sehingga manfaat APBK dalam pembangunan daerah serta pelayanan publik tetap dapat dipertahankan,” ujar pimpinan DPRK.
Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut kemudian ditutup secara resmi setelah seluruh rangkaian agenda penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun 2026 selesai dilaksanakan.
DPRK Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan perubahan anggaran secara transparan, terukur dan berorientasi pada kepentingan pembangunan serta pelayanan masyarakat, tegas Sudirman Amin. (Lan)
