SEKRETARIAT DPRK LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe melalui Panitia Anggaran menggelar rapat dalam rangka pembahasan dua pihak terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 14 September 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Sidang DPRK Lhokseumawe.
Agenda ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan arah kebijakan anggaran daerah. Melalui pembahasan bersama, DPRK Lhokseumawe dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat mencermati kembali berbagai program serta kebutuhan anggaran yang disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi daerah.
Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK 2026 juga menjadi momentum bagi legislatif untuk menjalankan fungsi anggaran secara optimal, sekaligus memastikan setiap kebijakan anggaran tetap mengacu pada prioritas pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe bersama pihak eksekutif melakukan pembahasan secara dua pihak terhadap rancangan perubahan dokumen anggaran. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman mengenai arah perubahan anggaran sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
DPRK Lhokseumawe menempatkan pembahasan anggaran sebagai salah satu bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel.
Melalui pembahasan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif, perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan prioritas daerah serta memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik dan pembangunan Kota Lhokseumawe.
Rapat Panitia Anggaran ini sekaligus mencerminkan komitmen DPRK Lhokseumawe untuk terus mengawal proses penganggaran daerah agar berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Lan)
