SEKRETARIAT DPRK LHOKSEUMAWE — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe kembali menjalankan fungsi kelembagaannya dalam proses penganggaran daerah melalui Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, yang didampingi Wakil Ketua I Sudirman Amin dan Wakil Ketua II Zulya Zaini serta Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A. Haris, yang berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Rabu, 23 September 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan arah kebijakan anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama DPRK untuk Tahun Anggaran 2026.
Melalui forum paripurna, pimpinan dan anggota DPRK Lhokseumawe bersama pihak eksekutif akan menyepakati sejumlah penyesuaian dalam kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBK, sebut Faisal.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan proses penganggaran daerah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bagi DPRK Lhokseumawe, pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran sekaligus bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar tetap diarahkan pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, ujar Faisal, politisi muda Partai Aceh.
Menurutnya, dengan terlaksananya tahapan tersebut, pembahasan perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat berjalan secara terukur, transparan dan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah.
Agenda ini menjadi bagian dari rangkaian kerja DPRK Lhokseumawe dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, sekaligus memperkuat sinergi antara DPRK dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam pengelolaan keuangan daerah.
Faisal melanjutkan, Fungsi Nota Kesepakatan Bersama antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan KUA dan PPAS adalah sebagai kesepakatan politik dan administratif mengenai arah kebijakan serta prioritas anggaran daerah sebelum masuk ke tahapan penyusunan dan pembahasan APBK.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRK Lhokseumawe dan Pemerintah Kota Lhokseumawe memiliki arti penting dalam proses penganggaran daerah. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bersama dalam menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan serta plafon anggaran sebelum memasuki tahapan pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, tutur Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal. (Lan)
