DPRK Lhokseumawe Gelar Paripurna, Perubahan APBK 2026 Disepakati dan Mendapat Persetujuan Bersama

SEKRETARIAT DPRK LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna VII Masa Persidangan I Tahun 2026, Senin (28/9/2026), dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Lhokseumawe tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan dan persetujuan perubahan anggaran daerah antara legislatif dan eksekutif.

Agenda ini dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe, pimpinan dan anggota DPRK, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli Wali Kota, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga ahli DPRK, serta undangan dan insan pers.

Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRK Faisal selaku pemimpin sidang menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan terhadap rancangan qanun sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Secara khusus, Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa kepala daerah mengajukan rancangan qanun tentang perubahan APBK beserta penjelasan dan dokumen pendukung untuk memperoleh persetujuan bersama DPRK, sebut  Faisal. 

Empat Fraksi Sampaikan Pendapat Akhir

Sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Anggaran, laporan Gabungan Komisi, serta pendapat akhir masing-masing fraksi DPRK Lhokseumawe.

Empat fraksi yang menyampaikan pendapat akhir dalam rapat tersebut meliputi Fraksi Partai Aceh, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Golongan Karya, serta Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera.

Penyampaian laporan dan pendapat akhir fraksi menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan DPRK dalam menyampaikan hasil pembahasan, pandangan, serta sikap fraksi terhadap rancangan perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.

Setelah seluruh laporan dan pendapat akhir fraksi disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRK Lhokseumawe tentang Persetujuan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.

Pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan anggota dewan untuk menetapkan rancangan keputusan tersebut menjadi Keputusan DPRK Lhokseumawe.

Perkuat PAD dan Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam arah pembahasan perubahan APBK 2026, DPRK Lhokseumawe menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber utama pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Optimalisasi PAD diharapkan dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak hanya bergantung pada sumber pendapatan dari luar daerah, harap Faisal. 

Selain itu, kebijakan belanja dan pembiayaan daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan Kota Lhokseumawe.

DPRK juga menegaskan pentingnya setiap OPD memperhatikan pencapaian target program dan kegiatan yang telah dialokasikan dalam anggaran.

Dengan demikian, perubahan APBK tidak sekadar menjadi penyesuaian administrasi keuangan, tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Usai pengambilan keputusan, agenda dilanjutkan dengan penyampaian sambutan atau pendapat akhir Wakil Wali Kota Lhokseumawe terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.

Rangkaian rapat paripurna tersebut juga mencakup penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRK Lhokseumawe dan Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap rancangan qanun dimaksud.

Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari tahapan formal persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam proses penetapan perubahan anggaran daerah.

Dengan terlaksananya rapat paripurna ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam perubahan APBK 2026 dapat direalisasikan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rapat Paripurna VII Masa Persidangan I Tahun 2026 kemudian ditutup setelah seluruh agenda persidangan selesai dilaksanakan. (Lan)