**LHOKSEUMAWE** – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. Agenda penting ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe pada Senin (08/06/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Zulya Zaini, SH. Turut hadir dalam acara ini jajaran Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, para Asisten Setdako, Staf Ahli Walikota, Plt. Sekretaris DPRK, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Zulya Zaini, SH, menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Kepala Daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Laporan ini wajib disampaikan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban nyata atas kinerja Pemerintah Kota Lhokseumawe secara umum selama satu tahun anggaran. Penilaiannya didasarkan pada tolak ukur capaian program dalam mewujudkan visi dan misi daerah yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," ujar Zulya Zaini. Kewajiban ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 yang mengatur tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos, yang hadir mewakili pihak eksekutif, menyampaikan pidato singkat mengenai arti penting pelaporan ini. Menurutnya, LKPJ Walikota Tahun 2025 bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bahan evaluasi strategis bagi DPRK Lhokseumawe dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatifnya.
“Pemerintah Kota Lhokseumawe sangat mengapresiasi proses pembahasan LKPJ ini. Ini adalah wujud nyata dari mekanisme *checks and balances* di tingkat daerah, guna memastikan bahwa seluruh program pembangunan yang dijalankan benar-benar selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tutur A. Haris.
Lebih lanjut, pihak DPRK memastikan bahwa dokumen LKPJ yang telah diserahkan ini akan segera dibahas secara internal. Hasil dari pembahasan tersebut nantinya akan dikemas dalam bentuk Rekomendasi DPRK yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi masukan strategis agar program pembangunan ke depan berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Rapat paripurna ditutup dengan prosesi penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos, kepada Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Zulya Zaini, SH.
