LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan Rapat Paripurna pada Kamis (16/4), bertempat di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRK setempat. Rapat ini menjadi momentum krusial bagi lembaga legislatif dalam menentukan arah kebijakan hukum dan pembangunan kota sepanjang tahun 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh pimpinan DPRK dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan serta Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., yang hadir mewakili Wali Kota Lhokseumawe.
Penetapan Program Legislasi (Proleg) 2026
Agenda utama dalam sidang kali ini adalah penetapan daftar Rancangan Qanun Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2026 yang disampaikan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan (Nurhanita, SH, M.A.P).. Melalui penetapan ini, DPRK Lhokseumawe secara resmi menyusun skala prioritas regulasi yang akan dibahas dan disahkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Pembentukan Personalia Gabungan Komisi
Sebagai langkah konkret dalam fungsi legislasi, DPRK Lhokseumawe secara resmi membentuk Personalia Gabungan Komisi yang akan fokus melakukan pembahasan mendalam terhadap tiga Rancangan Qanun (Raqan) strategis, yakni:
Raqan Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sebagai komitmen daerah terhadap hak anak.
Raqan Pengelolaan Air Limbah Domestik, untuk perbaikan sanitas dan lingkungan.
Raqan Majelis Pendidikan Daerah Aceh Kota Lhokseumawe, guna penguatan sektor pendidikan lokal.
Pihak Sekretariat DPRK memastikan bahwa seluruh rangkaian acara yang dimulai pukul 14.00 WIB ini berjalan tertib dan sesuai dengan prosedur protokol persidangan yang berlaku. Sinergi antara legislatif dan eksekutif yang ditunjukkan dalam rapat ini diharapkan mampu mengakselerasi lahirnya regulasi yang berdampak positif langsung bagi seluruh warga Kota Lhokseumawe. (IA)
