DPRK Lhokseumawe Bentuk Personalia Gabungan Komisi Untuk Pembahasan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe, DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna tentang pembentukan Personalia Gabungan Komisi untuk Pembahasan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe Tahun 2026 , Kamis (16/4/2026) di ruang rapat paripurna DPRK Lhokseumawe.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Plt Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Tenaga ahli DPRK Lhokseumawe dan para Kabag dan Staf Sekretariat DPRK Lhokseumawe.

Pimpinan Rapat Zulya Zaini, SH mengatakan bahwa Untuk dapat melakukan Pembahasan Gabungan Komisi terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe ini kiranya perlu kita bentuk Personalia Gabungan Komisi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Pelapor, sehingga Pembahasan terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan tepat waktu.

Oleh sebab itu Zulya Zaini, SH mengharapkan kepada masing – masing komisi yang ada di DPRK Lhokseumawe untuk menunjuk anggotanya untuk bergabung dalam tim Personalia Gabungan Komisi tersebut untuk membahas Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tahun 2026.