DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Paripurna Penetapan Proleg Kota Lhokseumawe Tahun 2026

Lhokseumawe, DPRK Lhokseumawe kembali menggelar rapat paripurna tentang penetapan proleg Kota Lhokseumawe tahun 2026, Kamis (16/4/2026) di ruang rapat paripurna DPRK Lhokseumawe.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Para Asisten Setdako Lhokseumawe, Para Staf Ahli Walikota Lhokseumawe, Plt Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Kepala OPD Pemko Lhokseumawe dan para tamu undangan lainnya.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Zulya Zaini, SH diawali dengan pembahasan tentang penetapan Proleg Kota Lhokseumawe tahun 2026. Dalam pidato singkatnya Zulya Zaini, SH menjelaskan bahwa Program Legislasi adalah Instrumen Perencanaan Program Pembentukan Qanun yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. 

Penyusunan Program Legislasi ini didasarkan atas Perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Rencana Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan serta Aspirasi Masyarakat Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan Skala Prioritas, dimana Hasil Penyusunan Program Legislasi antara DPRK Lhokseumawe dan Pemerintah Kota Lhokseumawe disepakati menjadi Program Legislasi Kota Lhokseumawe dan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe.

Berikut beberapa Rancangan Qanun yang perlu segera dibahas dalam tahun 2026, yaitu:

Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun No. 1 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan;

Rancangan Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ei Beusaree Rata Kota Lhokseumawe;

Rancangan Qanun tentang Ketertiban Umum;

Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunannya Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe;

Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Restribusi Kota;

Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025;

Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun 2026;

Rancangan Qanun tentang APBK Lhokseumawe Tahun 2027;

Rancangan Qanun tentang Majelis Pendidikan Daerah Aceh Kota Lhokseumawe; 

Rancangan Qanun Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan

Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

 Zulya Zaini, SH dalam penutup pidatonya menjelaskan bahwa Program Legislasi yang dibentuk ini sebelumnya melalui Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe dan telah melaksanakan rapat kerja, harmonisasi, pendalaman materi dan kesiapan rancangan qanunnya bersama dengan Pemerintah Kota Lhoseumawe. Dengan demikian, Program Legislasi tahun 2026 ini diharapkan mendapat dukungan dan tentunya harus tepat sasaran demi kepentingan masyarakat Kota Lhokseumawe.