LHOKSEUMAWE – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe di Gedung DPRK setempat. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi D nomor 04/05/2026 sebagai bagian dari penguatan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah.
Rapat yang dipimpin oleh pimpinan Komisi D ini fokus pada agenda "Optimalisasi Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD)". Dalam pertemuan tersebut, jajaran Komisi D secara detail membedah setiap poin rencana kerja yang diajukan oleh Dinas Pendidikan untuk memastikan alokasi anggaran tahun ini benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas mutu pendidikan di Kota Lhokseumawe.
"Kami ingin memastikan bahwa RKA yang disusun bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjawab tantangan pendidikan, mulai dari pembenahan infrastruktur sekolah hingga peningkatan kesejahteraan guru," ujar perwakilan Komisi D di sela-sela rapat.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi D juga mengingatkan Dinas Pendidikan agar lebih responsif dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait fasilitas belajar mengajar. Sinergi antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan dapat melahirkan kebijakan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi seluruh siswa di wilayah Lhokseumawe. (IA)
