Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna Penetapan dan Penyampaian Rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (18/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe. Rekomendasi tersebut merupakan bagian integral dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, S.E., serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRK Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, para asisten serta staf ahli Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Plt. Sekretaris DPRK Lhokseumawe, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, serta tamu undangan lainnya.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Juni 2026, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe telah menyampaikan LKPJ Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2025 kepada DPRK Lhokseumawe. Langkah ini dilakukan guna memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRK berkewajiban melakukan pembahasan atas LKPJ tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari setelah diterima. Hasil pembahasan ini kemudian dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran, baik untuk tahun berjalan maupun tahun mendatang, serta sebagai acuan dalam penyusunan qanun, peraturan kepala daerah, maupun kebijakan strategis lainnya.
Berpedoman pada agenda yang telah ditetapkan, Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe telah merampungkan pembahasan terhadap LKPJ tersebut. Rekomendasi ini dirumuskan melalui rapat paripurna internal sebagai upaya konkret legislatif dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Kerja Panitia Anggaran bertujuan untuk mempertajam fungsi pengawasan melalui evaluasi dan klarifikasi yang komprehensif.
Dalam rapat paripurna, Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe yang diwakili oleh Masykurdin El Ahmady, S.Pd.I., menyampaikan pokok-pokok rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2025.
“Secara umum, kami dari DPRK Lhokseumawe dapat menerima LKPJ Wali Kota Tahun 2025. Namun, terdapat beberapa rekomendasi yang kami sampaikan untuk segera diperbaiki demi kemajuan Kota Lhokseumawe ke depan,” ujar Masykurdin El Ahmady.
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi ini wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan kebijakan pemerintah di tahun berikutnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin antara pihak legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan dan penetapan LKPJ.
“Saya berharap kerja sama yang baik ini terus terjaga, agar kita dapat mewujudkan Kota Lhokseumawe yang maju, cerdas, dan nyaman dihuni bagi seluruh masyarakat,” tutup A. Haris, S.Sos.
