DPRK Lhokseumawe Gelar Audiensi dengan Pengelola Rumah Sakit Dan Klinik Swasta Lhokseumawe Terkait UMP Nakes dan Non Nakes.

Lhokseumawe,DPRK Lhokseumawe kembali menggelar audiensi dengan para pengelola rumah sakit dan klinik swasta yang ada di Lhokseumawe terkait tentang penerapan wacana upah minimum provinsi ( UMP ) bagi para Nakes maupun non Nakes yang berkerja di rumah sakit dan klinik swasta yang ada di kota Lhokseumawe, kamis (15/01/2026) di Ruang Rapat Gabungan DPRK Lhokseumawe.

Rapat Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal H. Isa dan turut dihadiri oleh para anggota DPRK Lhokseumawe dari Komisi A, Plt Sekretariat DPRK dan para kepala bagian sekretariat DPRK Lhokseumawe serta para tamu undangan yaitu seluruh pimpinan dan pengelola rumah sakit dan klinik swasta yang ada di kota Lhokseumawe.

Dalam pemaparan singkatnya salah satu perwakilan rumah sakit swasta mengatakan bahwa mereka telah 2 kali di panggil oleh Walikota Lhokseumawe untuk membahas masalah gaji karyawannya agar sesuai dengan UMP dan mereka diberi tenggat waktu hingga 2 bulan untuk bisa merealisasikan keinginan Walikota Lhokseumawe tersebut.

Akan tetapi salah satu perwakilan rumah sakit menjelaskan kepada pimpinan DPRK Lhokseumawe bahwa apabila mereka merealisasikan pembayaran karyawan nya sesuai UMP yang ditetapkan saat ini, maka resiko yang akan terjadi di semua rumah sakit dan klinik swasta akan mengalami defisit dan banyak lagi permasalahan yang akan terjadi apabila ini diterapkan, dan efek yang akan timbul adalah akan banyaknya karyawan yang akan di PHK dalam waktu dekat ini.

“Sebenarnya kami bisa saja mengikuti keinginan pak Walikota, tetapi nantinya akan timbul permasalah baru yaitu perampingan sebagian karyawan yang ada karena defisit anggaran di setiap rumah sakit, sehingga akan terjadinya penambahan pengangguran di Kota Lhokseumawe”, ujar salah satu perwakilan rumah sakit swasta tersebut.

“oleh sebab itu kami datang ke sini untuk memohon kepada para anggota Dewan yang terhormat untuk mempertimbangkan kebijakan UMP ini supaya dapat dikaji ulang Kembali Bersama Walikota”, lanjutnya. 

Sementara itu menanggapi permintaan para pimpinan rumah sakit dan klinik swasta tersebut, Ketua DPRK Lhokseumawe selaku pimpinan audiensi ini mengatakan bahwa persoalan ini sebenarnya sangatlah dilematis dalam berbagai sisi dan perlu upaya yang sangat hati – hati guna mencari solusi untuk dapat menyelesaikannya.

“Saya bersama rekan – rekan anggota Dewan lainnya akan duduk dan membahas kembali dengan pihak eksekutif dan mencoba mencari jalan tengah supaya masalah ini tidak ada yang dirugikan, dan saya tidak mau persoalan ini akan menambah masalah baru seperti terjadinya PHK besar – besaran akibat kebijakan ini”,ujar Faisal H.Isa.

“ Satu sisi saya mengerti kondisi fiskal rumah sakit dan klinik swasta yang ada di Lhokseumawe, tetapi di satu sisi saya tidak bisa melanggar Undang – Undang yang berlaku, oleh sebab itu saya dan anggota Dewan lainnya akan mencoba mencari jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya”, lanjut Faisal H.Isa.

Sementara itu salah satu anggota DPRK Lhoksemawe Farhan Zuhri, S.Hum, M.PD mengatakan bahwa sebenarnya kebijakan untuk menerapkan UMP bagi Nakes dan non Nakes di kota Lhokseumawe ini bisa saja diterapkan dan disesuaikan secara teknis penerapannya.

“yang saya tahu setiap rumah sakit kan berbeda – beda klaim dana BPJS, oleh sebab itu UMP bisa saja diterapkan tetapi secara teknis bisa disesuaikan berdasarkan kemampuan setiap rumah sakit, oleh sebab itu kami akan segera membangun komunikasi dengan pihak eksekutif guna mencari jalan keluar supaya tidak ada pihak yang dikorbankan dari permasalahan ini”, ujar Farhan Zuhri, S.Hum, M,PD.