SEKRETARIAT DPRK LHOKSEUMAWE — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait lambannya pengerjaan perbaikan Jalan Nasional Lintas Medan–Banda Aceh di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
RDP tersebut digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRK sekaligus merespons keresahan masyarakat yang terdampak aktivitas pengerjaan jalan. Kondisi pekerjaan yang dinilai berjalan lambat disebut berpengaruh terhadap aktivitas warga serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan surat undangan Nomor 005/563, Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, mengundang Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe untuk menghadiri rapat tersebut sekaligus menghadirkan Kepala Dinas PUPR dan Camat Muara Satu.
Rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe.
Selain unsur pemerintah daerah, pihak terkait lainnya juga turut diundang, termasuk pimpinan PT Takabeya Perkasa Group serta Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Lantas. Kehadiran unsur kepolisian dinilai penting mengingat kondisi pengerjaan jalan berkaitan langsung dengan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Dalam surat tersebut, DPRK menegaskan bahwa rapat dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai pengerjaan perbaikan jalan nasional di kawasan Muara Satu.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena ruas Jalan Nasional Lintas Medan–Banda Aceh merupakan jalur penting bagi mobilitas masyarakat dan kendaraan antarkabupaten/kota. Gangguan akibat pekerjaan jalan, apabila tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan kemacetan maupun meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
DPRK Lhokseumawe diharapkan dapat menggali penjelasan dari pihak pelaksana mengenai progres pekerjaan, kendala di lapangan, target penyelesaian, serta langkah-langkah pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama proses pekerjaan berlangsung.
RDP juga diharapkan menjadi momentum untuk mencari solusi konkret agar pekerjaan perbaikan jalan dapat dipercepat tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan dan keselamatan masyarakat.
Surat undangan tersebut turut ditembuskan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Aceh, Wali Kota Lhokseumawe, pimpinan DPRK Lhokseumawe, serta Komisi C DPRK Lhokseumawe.
Masyarakat kini menunggu hasil RDP tersebut, terutama terkait kepastian percepatan pekerjaan dan langkah konkret untuk memastikan pengguna jalan tetap aman selama proses perbaikan berlangsung. (Abu)
