SEKRETARIAT DPRK LHOKSEUMAWE — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti sekaligus mengevaluasi pelaksanaan proyek perbaikan jalan di kawasan Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
RDP yang berlangsung di Gedung DPRK Lhokseumawe tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, Camat Muara Satu serta perwakilan mahasiswa, Kamis 27 Agustus 2026.
Namun, kontraktor pelaksana proyek yang disebut sebagai pemenang tender, PT Takabeya, tidak hadir dalam rapat tersebut. Ketidakhadiran pihak rekanan itu disebut terjadi tanpa konfirmasi, meskipun upaya komunikasi telah dilakukan oleh pihak Sekretariat, sebut Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal.
Faisal menuturkan, RDP digelar sebagai respons DPRK terhadap keluhan masyarakat terkait lambannya pengerjaan jalan di Kecamatan Muara Satu yang telah berlangsung cukup lama. Kondisi proyek di lapangan juga menjadi perhatian karena dinilai mengganggu aktivitas masyarakat serta berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Sejumlah pihak dalam rapat menyoroti kondisi ruas jalan yang masih dalam proses pengerjaan, terutama terkait aspek keselamatan lalu lintas. Minimnya rambu-rambu peringatan serta penerangan di sejumlah titik proyek pada malam hari dinilai perlu segera mendapat perhatian serius, ungkap Faisal.
Sementara itu, Perwakilan mahasiswa yang hadir bahkan menyampaikan pengalaman langsung terkait kondisi jalan tersebut. Ia mengaku pernah menjadi salah satu korban kecelakaan yang diduga berkaitan dengan kondisi ruas jalan yang sedang dikerjakan dan belum dilengkapi pengamanan yang memadai.
Dalam pembahasan, Pimpinan dan Komici C DPRK Lhokseumawe bersama jajaran terkait menekankan bahwa pekerjaan infrastruktur tidak hanya menyangkut target penyelesaian fisik, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan masyarakat selama proses pekerjaan berlangsung.
DPRK Siapkan Langkah Tegas
Menindaklanjuti hasil RDP, DPRK Lhokseumawe bersama pihak terkait menyepakati sejumlah langkah.
Pertama, DPRK akan kembali melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pihak kontraktor untuk meminta penjelasan mengenai ketidakhadiran dalam RDP, perkembangan pekerjaan serta target penyelesaian proyek.
Kedua, apabila pemanggilan berikutnya kembali tidak diindahkan, DPRK akan mempertimbangkan meneruskan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum serta menyampaikan rekomendasi tertulis kepada instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, pihak terkait didesak segera memastikan pemasangan rambu-rambu peringatan, pengamanan lokasi dan penerangan yang memadai pada titik-titik rawan sepanjang ruas jalan yang sedang dikerjakan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan jatuhnya korban tambahan, sekaligus memastikan masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan aman selama proyek berlangsung.
DPRK Lhokseumawe menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan merupakan bagian penting dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Melalui RDP tersebut, legislatif berharap persoalan lambannya pengerjaan jalan Muara Satu segera mendapatkan solusi konkret. Di sisi lain, pihak pelaksana juga diharapkan menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak serta memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
DPRK Lhokseumawe bersama seluruh pihak terkait akan terus memantau perkembangan pekerjaan hingga perbaikan jalan tersebut dapat diselesaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Abu)
