DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Pertanggungjawaban APBK Tahun 2025

SEKRETARIAT DPRK LHOKSEUMAWE — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025

Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, Kamis (20/8/2026).

Dalam agenda tersebut, DPRK Lhokseumawe telah menjadwalkan sejumlah tahapan pembahasan, yakni penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), penyampaian laporan gabungan komisi, penyampaian pendapat akhir fraksi, hingga pengambilan keputusan.

Dalam rapat tersebut, agenda diawali dengan penyampaian laporan gabungan komisi serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Lhokseumawe terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.

Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, pimpinan sidang melanjutkan agenda dengan pengambilan keputusan DPRK Lhokseumawe terhadap rancangan qanun tersebut. 

Sebelum meminta persetujuan anggota dewan, pimpinan sidang meminta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRK Lhokseumawe yang diwakili oleh Alfi Syahril membacakan Rancangan Keputusan DPRK Lhokseumawe tentang Persetujuan DPRK terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.

Setelah rancangan keputusan dibacakan, pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPRK Lhokseumawe. Persetujuan tersebut mendapat dukungan anggota dewan dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.

Dengan persetujuan tersebut, DPRK Lhokseumawe bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe menyepakati Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil pantauan media ini, selanjutnya, rapat memasuki agenda sambutan atau pendapat akhir Wakil Wali Kota Lhokseumawe terhadap rancangan qanun tersebut sekaligus penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe.

Dalam kesempatan itu, pimpinan sidang menjelaskan bahwa setelah persetujuan bersama dilakukan, masih terdapat satu tahapan penting sebelum rancangan qanun dapat ditetapkan menjadi qanun, yakni proses evaluasi oleh Gubernur Aceh.

Selain pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2025, DPRK Lhokseumawe juga mengingatkan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk segera mempersiapkan agenda pembahasan anggaran berikutnya.

Agenda tersebut meliputi pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2027 serta pembahasan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.

Pimpinan DPRK berharap Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dapat segera menyusun berbagai langkah dan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pengajuan rancangan qanun terkait APBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil'alamin, rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 secara resmi dinyatakan ditutup dengan ketukan palu tiga kali.

Rapat ini mencerminkan fungsi DPRK dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembahasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah, sekaligus menjadi bagian dari proses akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Dengan adanya pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025, diharapkan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tutur Sudirman Amin Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe dari Fraksi Nasdem. (Abu)